Tunggak Sewa Setahun, 21 Kamar di Rusun Romokalisari Disegel
Petugas menyegel unit Rusunawa Romokalisari. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel 21 unit kamar di Rusun Romokalisari karena penghuninya menunggak pembayaran sewa selama lebih dari satu tahun.
BACA JUGA:Kepemimpinan Messi di Copa America Diuji Saat Tak Muda Lagi
Sebelum penyegelan, Pemkot Surabaya melalui OPD terkait telah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni yang menunggak.
BACA JUGA:Misi Berat Messi Mempertahankan Gelar Juara di Copa America 2024
“Dari DPRKPP sudah melayangkan surat peringatan, dari satpol PP juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan sempat kita panggil, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Agnis, selaku Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya.
BACA JUGA:Ditinggal Messi, Inter Miami Bisa Apa?
Untuk diketahui, dari 21 unit kamar yang disegel, enam unit kamar tak dihuni sudah dalam keadaan kosong tidak ada satupun barang yang tertinggal, serta 15 unit kamar lainnya masih terdapat barang di dalamnya. Sehingga petugas satpol PP mengosongkan unit dari barang-barang pemilik sebelumnya.
BACA JUGA:Cetak 12 Gol, Messi Tinggalkan Inter Miami
“Teknis dari pengosongan ini kami buka unit kamarnya, kalau memang kuncinya sudah diganti oleh penghuni rusun, maka akan kami buka paksa. Pengosongan ini juga disaksikan DPRKPP serta perangkat RT/RW, dan kelurahan. Jadi pada saat pengosongan, untuk barang-barang kami keluarkan,” jelas Agnis.
BACA JUGA:Messi Cetak Gol, Inter Miami Kalah untuk Kali Ketiga di MLS Musim Ini
Tak hanya itu, Agnis menerangkan, penertiban rusun akan dilakukan jika pemilik unit rusun tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun.
BACA JUGA:Messi Main, Inter Miami Kembali Raih Kemenangan di MLS
“Penertiban yang kami lakukan ini karena adanya surat permohonan bantuan penertiban penyegelan dan pengosongan unit rusun dari pihak DPRKPP, sehingga kami lakukan penyegelan dengan pemasangan stiker pelanggaran dan satpol PP line,” kata Agnis.
BACA JUGA:Gila! Serbet Messi Terjual Rp 15,4 Miliar di Rumah Lelang Inggris
Adapun penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.
Sementara Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum mengungkapkan, penyegelan dan pengosongan unit ini akan terus dilakukan.
BACA JUGA:Wow! Gaji Lionel Messi Rp 2,3 Triliun, Tertinggi di Kompetisi MLS
“Kami akan terus melakukan pengawasan kepada tiap-tiap penghuni rusun, terkait pembayaran sewa maupun ditempati atau tidaknya rusun yang telah mereka sewa,” kata Adinda.
BACA JUGA:Gawat! Messi Cedera Diperkirakan Absen Lawan Orlando
Adinda menyebutkan, banyak dari warga Surabaya yang antre mendaftar untuk dapat tinggal di rusun, sehingga pihaknya akan terus melakukan pengecekan serta penindakan pada tiap unit rusun.
BACA JUGA:Messi Marah karena Aturan MLS yang Memaksa Pemain Cedera Keluar Lapangan 2 Menit
“Kami akan lakukan monitoring, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak paguyuban baik RT maupun RW kepada para penghuni rusun, kami harap para penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Sumber: