Polres Batu Ungkap Dugaan Perundungan Siswa SMP Kota Batu, Korban Dipukul Bergantian

Polres Batu Ungkap Dugaan Perundungan Siswa SMP Kota Batu, Korban Dipukul Bergantian

Polres Batu saat menggelar press rilis. --

BATU, MEMORANDUM - Polres Batu bergerak cepat menangani dugana kasus perundungan siswa SMP Kota Batu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin membeberkan kasus yang menajdi perhatian publik tersebut.

Itu disampaikan saat konperensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, dan Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba Polres Batu, di Mapolres Batu, Sabtu 01 Juni 2024.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Batu Kunjungi Keluarga Korban Dugaan Perundungan

Oskar menyampaikan kronologis kejadian kasus perundungan yang mengakibatkan RA meninggal dunia. Bermula, Rabu (29/5) sekira pukul 13.30 WIB, korban dijemput oleh KA (13) menuju ke tempat kejadian di Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan dengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi tersebut sudah menunggu MI (15), MA (13), AS (13) dan KB (13).

Penganiayaan sengaja dilakukan oleh terduga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan cara memukul korban secara bergantian, ada yang mengenai kepala punggung dan perut korban.

“Setelah kejadian itu korban diantar sampai di SPBU Lahor,” ujarnya.

Hari berikutnya, Jumat (31/5) korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual pada orang tua korban kemudian dibawa ke RS Hasta Brata. Kemudian pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA:Dugaan Perundungan Siswa SMP Kota Batu, Polres Respons Cepat Keluarga Korban Minta Keadilan

Oskar menguraikan dari hasil visum outopsi korban yang dilakukan oleh pihak RS Hasta Brata Kota Batu, korban mengalami retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga mengakibatkan pendarahan dan penggumpalan darah di otak.

Pemicu kejadian ini ketika mengerjakan tugas kelompok sekolah, korban tidak bisa print tugasnya atas permintaan pelaku, dikarenakan sudah tutup. Karena hal tersebut anak-anak yang berurusan dengan hukum merasa tersinggung. Akhirnya dari 5 pelaku, salahsatu anak mengajak temannya hingga 5 anak berurusan dengan hukum dan masih dibawah umur ini melakukan pemukulan secara bergantian layaknya di film-film laga. Ini mengakibatkan kelimannya terancam pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Kelima pelaku dibawah umur dijerat Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Oskar. 

BACA JUGA:5 Cara Agar Tidak Terkena Bully di Sekolah: Lindungi Diri Anda dari Perundungan

Sementara itu, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menyampaikan persoalan ini ditangani oleh Polres Batu dan berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa di Kota Batu.

Sumber: