Dilaporkan Ancam Dua Pekerja, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto Buka Suara

Dilaporkan Ancam Dua Pekerja, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto Buka Suara

Ricky Purwoaji Pangestu (RPP) bersama ayahnya, Jurianto Kades Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto saat memberikan klarifikasi tuduhan lakukan pengancaman. -Biro Mojo-

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Ricky Purwoaji Pangestu (RPP), calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029 yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Mojokerto dengan tuduhan melakukan pengancaman terhadap dua pekerja akhirnya angkat bicara.

Aji membantah melakukan pengancaman seperti yang dituduhkan sebelumnya. Ia berdalih hanya menegur terhadap Hartono karena telah merusak pagar tembok yang ia kerjakan.

“Saya tidak mengancam, hanya menegur karena Hartono telah merusak pagar tembok yang saya kerjakan,” ungkap Ricky yang didampingi ayahnya, Jurianto, Kepala desa (Kades) Duyung, kecamatan Trawas , Mojokerto, Rabu 29 Mei 2024.

Ia memaparkan, kronologi kejadian tersebut diawali saat ia mendapat pekerjaan membuat tembok pagar dari pemilik tanah yang menang gugatan dari keluarga Hartono pada tahun 2004. Lalu saat kejadian pada hari Senin, pihaknya ditelpon oleh pekerjanya yang mengerjakan tembok itu.

BACA JUGA:Pastikan Hari Raya Waisak 2024 Aman, Kapolres Mojokerto Tinjau Maha Vihara Majapahit Trowulan

“Setelah mendapat telpon saya langsung ke lokasi, dan saya lihat tembok pagar yang dirusak mau dipasang pagar kawat oleh Hartono dan Yanto,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya,  bahwa Hartono itu bukanlah tukang seperti yang dimuat oleh sejumlah media. Menurutnya Hartono adalah pemilik awal tanah yang kalah gugatan.

“Jadi Hartono itu bukan tukang tapi pemilik lahan awal namun kalah gugatan dan ingin memiliki lahan itu lagi,” imbuhnya.

Sementara itu Kades Duyung, Jurianto menjelaskan, sengketa tanah itu sudah ada sejak tahun 2004 antara keluarga Hartono dengan ahli waris bernama Tutik.

BACA JUGA:ART Asal Mojokerto Gasak Harta Majikan di Kota Besar Indonesia

“Tanah itu sudah dieksekusi tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Tanah itu dimenangkan oleh Tutik selaku ahli waris yang sah,” tutur Jurianto.

Kemudian tanah itu sekarang dibeli oleh Antonius. Antonius kemudian menginginkan tanah itu dibangun tembok pagar yang pengerjaannya diserahkan kepada Ricky.

“Padahal putusan 2004 itu sudah sah kalo Tutik itu sebagai ahli waris,” ujar Jurianto.

Ia juga mempersilahkan jika Hartono mengklaim kepemilikan tanah itu, tapi dengan cara yang elok, bukan dengan melakukan pengrusakan sehingga dilaporkan ke penegak hukum.

Sumber: