Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Gelar Aksi Damai Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Gelar Aksi Damai Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Salah satu aksi IJTI korda Surabaya pagi ini.-IJTI-

SURABAYA, MEMORANDUM-Ikatan Jumalis Televisi Indonesia (UTT) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya menggelar aksi damai menyikapi sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers, Rabu, 29 Mei 2024.

Diawali dengan aksi berjalan mundur saat menuju Taman Apsari, atau depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, sebagai lokasi penyampaian aspirasi yang ditujukan kepada DPR RI yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut

Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan menjelaskan, aksi berjalan mundur dilakukan untuk menggambarkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemunduran bagi kemerdekaan pers Indonesia.

BACA JUGA:Dipecat Timnas Jerman, Hansi Flick Direkrut Barcelona

"Karena beberapa pasal di RUU Penyaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers" katanya.

Falen, sapaan akrabnya mencontohkan, Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dua pasal RULI Penyiaran ini bertentangan dengan ULJ Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalitsik diselesaikan oleh Dewan Pers,” katanya seperti release yang diterima memorandum.disway.id.

BACA JUGA:Kisah Sukses Mutho`illah: Santri Pengusaha Lele, Pernah Ditolak Presentasi karena Pakai Sarung dan Peci

IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jumalistik investigasi.

Menyikapi pasal yang dinilai membungkam kemerdekaan pers ini, IJTI Korda Surabaya menggelar teatrikal dengan menampilkan seorang jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai. Kemudian ditarik serta diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas sembari berupaya membungkam mulut sang jurnalis menggunakan lakban

Dalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga pemyataan sikap Pertama, agar seluruh pasar bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan. Kedua agar melibatkan Dewan Pers dan Masyarakat Pers dalam pembahasan RUU Panyaman. Ketiga. mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi

BACA JUGA:Mendorong Investasi dan Pengembangan Wisata, Pj Wali Kota Batu Buka Event Batu Bisnis Festival 2024

"Ini penyampaian sikap dan kami, LUTI Korda Surabaya, secara terbuka untuk diketahu masyarakat Intinya kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers." ucap Falen, yang juga jurnalis Metro TV ini. (*)

 

Sumber: