Polres Situbondo Amankan 9 Tersangka Pengeroyokan Pelajar MTs

Polres Situbondo Amankan 9 Tersangka Pengeroyokan Pelajar MTs

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.--

SITUBONDO, MEMORANDUM - Polres Situbondo, Polda Jatim mengamankan 9 pelajar terduga pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

Adapun 9 tersangka masing-masing D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16) dan K (17) yang rata – rata masih dibawah umur.

Sedangkan korban adalah seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial MF (15) warga Kabupaten Situbondo.

Keterangan saksi pengeroyokan itu terjadi di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polres Situbondo Tangkap Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan

Korban MS meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Minggu 26 Mei 2024. Setelah seminggu dirawat dalam kondisi koma.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media di Situbondo, Selasa 28 Mei 2024 menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan dan memeriksa para pelaku.

Selain mengamankan tersangka, kata AKBP Dwi Sumrahadi petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 sepeda motor milik D, 1 sepeda motor milik F, 1 sepeda motor tanpa plat nomor dan 1 buah sajam.

Hasil pemeriksaan para pelaku (anak) dan para saksi lanjut AKBP Dwi Sumrahadi, dapat terungkap motif pengeroyokan kepada korban.

BACA JUGA:Keluarga Pengeroyokan Minta Ganti Rugi

“Awalnya pelaku D mengetahui jika kakak kandungnya kalah berkelahi dengan korban dan ketika di kantin sekolah pelaku D mendapat ejekan dari korban sehingga timbul sakit hati dari pelaku D,”terang AKBP Dwi Sumrahadi. 

Selanjutnya saat korban bertemu dengan pelaku G di jalan raya, korban memainkan gas sepeda motor (Bleyer) di depan pelaku G, sehinga hal tersebut juga menimbulkan sakit hati.

Dari motif diatas, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB di rumah pelaku K sedang diadakan acara minum minuman keras jenis arak yang diikuti oleh 9 orang anak. 

Kemudian pada pukul 23.00 WIB pelaku D mengajak pelaku G dan pelaku Z pergi ke Lapangan Desa Kalianget terlebih dahulu untuk bertemu dengan Korban. 

Sumber: