Hadapi Pilkada, Jaring Pengawas di Tingkat Kelurahan dan Desa
Panwascam Purwodadi melakukan tes wawancara.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan sesuai dengan tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) sudah mulai melakukan penjaringan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Senin 27 Mei 2024.
PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan badan adhoc yang dibentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Jumlah keanggotaan PKD sendiri adalah satu orang di tiap wilayah kerja.
BACA JUGA:Jaksa Agung Rotasi 15 Kajati, Ini Daftarnya
Dalam rekrutmen PKD di tiap kelurahan/desa tetap dengan memperhatikan keterwakilan perempuan di setiap tahapannya. Pembentukan PKD dilakukan dengan penjaringan terbuka yakni penerimaan berkas administrasi, dan dilakukan tes wawancara yang berisikan beberapa materi.
Arie Yoenianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan menjelaskan jika dalam rekrutmen anggota PKD semua dilakukan oleh panwascam. Sementara bawaslu sendiri hanya memonitor di setiap proses tahapan.
BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran di Kejati Jatim, 14 Kajari dan 2 Asisten
"Semua yang menguji calon anggota PKD adalah panwascam dan dilakukan di wilayahnya masing-masing," jelas Arie Yoenianto, Senin 27 Mei 2024.
Yang harus dikuasai oleh peserta tes wawancara bagi anggota PKD di antaranya adalah wawasan terkait dengan muatan lokal. Yang dimaksudkan adalah apakah peserta yang mengikuti tes menguasai dan mengenali wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA:Lolos dari Massa, Maling Motor di Pasuruan Ditangkap di Kamar Kos
Di samping itu peserta tes juga harus menguasai materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang panwaslu kelurahan/desa, serta peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan kepemiluan.
Secara kepribadian peserta juga harus mempunyai integritas diri dan netralitas tinggi, serta bisa melakukan komitmen bekerja penuh waktu. Materi ini seputar motivasi para calon mendaftar PKD serta komitmen mereka dalam menjalankan tanggung jawab.
Bawaslu untuk Pilkada 2024 ini akan merekrut 365 orang yang nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pasuruan. (*)
Sumber: