Kado HJL Ke-455, Bupati Lamongan Perpanjang SK Masa Jabatan 453 Kades

Kado HJL Ke-455, Bupati Lamongan Perpanjang SK Masa Jabatan 453 Kades

Ratusan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa di Lamongan diserahkan Bupati Yuhronur Efendi di Alun-Alun Kabupaten Lamongan.-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Sebanyak 453 kepala desa (kades) di Kabupaten Lamongan menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dan diserahkan langsung Bupati Yuhronur Efendi pada acara puncak Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-455, Minggu 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Pegi Langsung Ditarik Polisi usai Bantah Bunuh Vina: Saya Tak Pernah Membunuh, Saya Rela Mati

Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes  mengajak kepala desa untuk terus menerapkan kolaborasi dalam melakukan pembangunan desa menuju status desa mandiri. Hal ini dikatakan Pak Yes usai menyerahkan SK kepada 453 kepala desa di Alun-Alun Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA:Diajak Lihat Bantengan, Gadis Asal Blitar Dirudapaksa Teman Medsos

"Pertama saya ucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan. Dalam sisa waktu kepemimpinan saya tekankan agar pemdes menerapkan sistem kolaborasi. Terutama dalam upaya pembangunan desa hingga menuju status mandiri," kata Pak Yes.

BACA JUGA:Berdalih Jemput Bola, Pendaftaran Bacawabup Mantan Istri Bupati Diambil Panitia di Rumah

Hingga tahun 2023 tercatat, dan terdapat 166 desa dengan status mandiri, 328 desa berstatus maju, lima desa percontohan, dan 58 desa berkembang. Adapun  32 desa wisata yang dimiliki Lamongan, serta 271 bumdes aktif dikelola desa.

BACA JUGA:Walimatus Safar Haji, Abah Kanzah: Sorot Jalan Rusak Lamongan Peringkat 1 Jatim

Sebagai subjek pembangunan, kepala desa bisa berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena dengan pelayanan yang maksimal dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, potensi. Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra dalam pembangunan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gerebek Toko dan Rumah Penjual Miras

"Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel," bebernya.

BACA JUGA:Bawa Tren Positif Pembangunan Lamongan di Usia Ke-455 Tahun

Penyerahan di momen spesial Kota Soto ini, orang nomor satu di Lamongan berpesan agar seluruh desa menerapkan sistem kepemimpinan tokoh Lamongan masa lampau. Seperti wibawa yang dimiliki Ronggohadi, keuletan dan keberanian Joko Tingkir, serta kearifan dan welas asih yang dimiliki Sunan Drajat dan Sunan Sendang Duwur.

BACA JUGA:Pria Asal Gresik Tewas saat Bayar PSK di Lokalisasi Samaleak

Sumber: