KPU Kabupaten Pasuruan Lantik 1.095 Anggota PPS
Pengambilan sumpah dan janji anggota baru PPS Pilkada 2024 Kabupaten Pasuruan.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Ribuan panitia pemungutan suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Pasuruan pada Minggu 26 Mei 2024 resmi dilantik.
PPS merupakan salah satu dari badan adhoc dalam tahapan Pilkada. PPS dibentuk oleh komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten/kota yang akan bertugas meyelenggarakan Pilkada pada tingkat desa/kelurahan.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gerebek Toko dan Rumah Penjual Miras
PPS Pilkada mempunyai wewenang membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berkedudkan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan pasal 8 ayat 3.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Situbondo Amankan Budak Sabu Dawuhan
Menurut Suyatmin, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan, anggota PPS yang dilantik sebanyak 1.095 orang. Nantinya akan membantu tugas KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pria Asal Gresik Tewas saat Bayar PSK di Lokalisasi Samaleak
Tugas pertama yang akan dilaksanakan oleh anggota baru PPS ini adalah memetakan jumlah TPS yang ada di desa atau kelurahan masing-masing. Mengingat dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini jumlah TPS akan dipangkas sekitar 50 persen dari jumlah TPS saat Pemilu 2024 yang lalu.
BACA JUGA:Tamu Warkop Gempol 9 Dites Urine oleh Gabungan Tiga Pilar
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing TPS antara 300-350 orang tergantung jumlah DPT di desa/kelurahan. Sementara untuk pelaksanaan Pilkada di TPS akan diisi sekitar 500-600 orang yang masuk dalam DPT.
BACA JUGA:Geger Jenazah Lansia Mengambang di Pantai Tambak Pulau Bawean
"Dalam waktu 1 minggu ke depan, PPS harus memetakan dan melaporkan jumlah TPS di desa atau kelurahan masing-masing. Di mana jumlah pemilihnya di 1 TPS antara 500-600 orang tergantung jumlah DPT," kata Suyatmin di salah satu hotel di Pasuruan, Minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Skandal Dugaan Asusila Tiga Kota Bayangi Pencalonan Bacabup Lamongan
Meskipun rentang waktu Pemilu dengan pelaksanaan Pilkada 2024, PPS juga harus melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan mengangkat petugas pemutkhiran data pemilih (PPDP). Data tersebut nantinya bisa dibuat acuan untuk menghitung jumlah pemilih yang ada di TPS.
Sumber: