Kantah ATR/BPN Tulungagung Dorong Masyarakat Miliki Sertifikat Tanah Guna Legalitas Hak Atas Tanah

Kantah ATR/BPN Tulungagung Dorong Masyarakat Miliki Sertifikat Tanah Guna Legalitas Hak Atas Tanah

Dirjen PHPT, Asnaedi menyerahkan sertifikat wakaf.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pembuatan sertifikat tanah sebagai upaya untuk menguatkan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan lebih terjamin. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi saat menyerahkan 6 sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang.

“Jadi memang sertifikat kalau gampang alas haknya itu biasanya kekuatannya agak rendah. Jadi semakin kuat alas haknya, tidak gampang dipatahkan pada saat ada gugatan. Persepsi masyarakat di luar tentang BPN itu, susah, harus begini, harus begitu. Padahal itu demi menjaga supaya kekuatan legalitas dari tanahnya itu lebih kuat. Supaya tidak bisa dipatahkan orang lain,” ujarnya.

Begitu juga dengan pembuatan sertifikat tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas dari Kementerian ATR/BPN. 

BACA JUGA:Akses Reforma Agraria 2024 untuk 200 Bidang di Desa Tiudan Kecamatan Gondang

Namun pihaknya meminta, masyarakat untuk ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guna pembuatan sertifikatnya. 

“Yang penting sudah ada masjidnya di situ, ada gerejanya di situ, sudah dipakai. Berarti itu sudah 50 persen bisa diberikan. Karena asas kita mengatakan asas penguasaan dan kepemilikan. Bukan kepemilikan dan penguasaan. Jadi kalau kita sudah kuasai, sudah punya tanahnya, tidak ada orang lain yang kuasai, berarti kita sudah 50 persen punya kita. Nah tinggal dibuat legalitasnya,” lanjut Asnaedi.

Untuk itu, Asnaedi mengimbau kepada para penerima sertifikat yang hadir agar turut mensosialisasikan program sertifikasi tanah wakaf. 

Masih menurut Asnaedi, pihaknya menekankan bahwa pesertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan upaya supaya masyarakat dapat beribadah dengan tenang, serta wujud bahwa seluruh tanah di Indonesia harus tersertifikat.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Targetkan 80 Ribu Bidang Pada Program PTSL Tahun 2024

“Kita harus aktif untuk menyampaikan ke yang mengurus atau pengurus rumah ibadah. Karena hati-hati, kalau tanah Tuhan saja kita tidak sertifikatkan, ya bagaimana tanah masyarakat?” pungkas Asnaedi.

Senada, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung, Ferri Saragih juga mendorong masyarakat untuk segera memproses legalitas hak atas tanah mereka.

Pihaknya menyediakan informasi dan ruang konsultasi yang nyaman bagi pemohon. 

Selain itu, tutur Ferri, pihaknya juga membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tulungagung. Sehingga, pemohon bisa mendapatkan informasi dan layanan di lokasi yang gampang dijangkau.

Sumber: