Takuti Warga Pakai Pedang, Polisi Amankan Warga Desa Hulaan

Takuti Warga Pakai Pedang, Polisi Amankan Warga Desa Hulaan

Seorang pemuda berinisial ZRS (23) asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan pihak berwajib. --

GRESIK, MEMORANDUM - Seorang pemuda berinisial ZRS (23) asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran menakut-nakuti seorang nenek, Kusnilah (51) asal Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik, dengan pedang.

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 17.00 WIB, di depan Alfamart Dusun Sidomulyo, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.

Masalahnya sepele, terduga pelaku dituduh korban menjadi informan polisi tentang narkoba. Tidak terima dengan tuduhan korban, akhirnya terduga pelaku marah-marah dan mengacungkan pedagang ke arah korban.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismulloh mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa dilokasi tersebut sedang terjadi keributan (di depan Alfamart).

BACA JUGA:Polsek Menganti Ungkap Kasus Pengeroyokan Warga Setro

“Kita segera bergegas kesana, ternyata benar, pelaku sedang mengancam seseorang menggunakan senjata tajam berjenis pedang," kata AKP Roni.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebilah pedang berukuran 50 cm dan rekaman cctv.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat republik indonesia Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata api dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP, tentang membawa sajam dan atau mengancam orang lain atau perbuatan tidak menyenangkan. (hms/day)

Sumber: