Pemilik Surat Ijo Kesulitan Bayar Restribusi, Akhirnya Nunggak Puluhan Tahun

Pemilik Surat Ijo Kesulitan Bayar Restribusi, Akhirnya Nunggak Puluhan Tahun

Surabaya, Memorandum – Ratusan pemilik Surat Ijo di Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari kesulitan membayar retribusi. Hal ini mengakibatkan warga setempat menunggak pembayaran retribusi, bahkan menunggak hingga puluhan tahun. Menurut Ketua RW 5 Kelurahan Wonorejo Eddy Suwarno, banyak warganya yang berniat membayar retribusi, namun ketika akan membayar di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Manyar atau Siola, tidak bisa diproses. "Mereka (warga) kesulitan membayar retribusi karena ketidakpastian suratnya itu, contoh hak waris, jual beli dan hibah. Mereka tidak tahu mengurusnya. Saat di UPTSA mereka harus disuruh ke pemkot dulu, menemui siapa dulu. Akhirnya warga tidak mau mengurus surat itu" kata Eddy Suwarno. Eddy secara pribadi berkeinginan, jika Pemerintah Kota Surabaya dengan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) mengadakan semacam posko center dan hadir di keluharan atau kecamatan dengan terjadwal, dikhusukan untuk penanganan masalah surat ijo. "Pemerintah harus turun ke bawah. Sehari atau dua hari membuka pelayanan konsumen khusus Surat Ijo untuk masyarakat yang tidak tahu alurnya, supaya tidak nunggak sampai puluhan tahun. Padahal dendanya 2 persen per bulan, " tandas Eddy Suwarno. Kebijakan Pemkot Surabaya saat ini perihal keringanan jika terlambat membayar retribusi hanya diperuntukkan bagi pemegang surat ijo yang bangunannya digunakan sebagai fasilitas umum (fasum) dan untuk veteran perang. Terpisah, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Achmad Eka Mardijanto mengatakan jika warga pemegang surat ijo mengalami kesulitan, dipersilahkan untuk datang ke kantor DPBT, komplek Balai Kota Surabaya. "Yang bersangkutan silahkan datang ke kantor," tegas dia. Ia menambahkan untuk pembayaran retribusi surat ijo masuk kasda (kas daerah) melalui bank yang ada di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola maupun Manyar. Sedangkan Kepala DPBT Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan untuk pembayaran retribusi memang harus sesuai dengan nama yang ada di surat ijo. "Kalau surat ijonya bukan atas nama yang bersangkutan dan sudah mati sehingga harus dicek dulu dasar peralihannya. Tujuannya supaya tidak keliru," kata dia. (mg3/udi/gus)

Sumber: