Kantah ATR BPN Tulungagung Sampaikan Materi Dalam FDG Soal Afwezigheid dan Onbeherdee Nalatenschap
Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung, Ferri Saragih (tiga kanan) menerima sertifikat usai menjadi pemateri FDG.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Focus Discussion Group (FDG) dengan tema kehadiran negara dalam pengurusan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap) melalui peran balai harta penanggalan di era global, digelar oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya pada Jumat 17 Mei 2024 di TULUNGAGUNG.
Kegiatan FDG ini menghadirkan 4 orang pemateri. Yakni perwakilan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Balai Harta Peninggalan (BHP) Kemenkumham RI, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Kepala Kantor Pertanahan ATR / BPN Tulungagung, serta pemateri dari akademisi.
Kemudian, hadir juga sejumlah pihak yang berkenaan dalam penetapan dan penegakan hukum pertanahan. Baik dari instansi pemerintah maupun swasta. Mulai dari pihak kepolisian, dispendukcapil, perwakilan desa / kelurahan, hingga notaris.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Tulungagung, Ferri Saragih, S.SiT, M.H. menyampaikan sejumlah materi yang berkenaan dengan tupoksinya di wilayah Tulungagung.
Materi yang disampaikan adalah pentingnya masyarakat memahami akibat hukum seseorang yang ditetapkan dalam keadaan tidak hadir dalam kepemilikan tanah.
Ferri mengingatkan, materi ini penting dipahami dan dimengerti oleh masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Sebab akibat hukumnya itu sangat penting untuk dipahami dan dimengerti oleh masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu pula, Ferri menjelaskan posisi Kantor Pertanahan ATR/ BPN dalam hal pengurusan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid).
Pihaknya menyebut, penetapan afwezigheid merupakan kewenangan pengadilan. Kemudian prosesnya berlanjut ke Balai Harta Peninggalan (BHP). Sedangkan kepastian hukum kepemilikan tanah bisa didaftarkan ke kantor pertanahan setelah penetapan oleh pengadilan.
"Tetap penentu keputusannya ada di pengadilan. Kita hanya menjalankan putusan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Ferri juga menyampaikan dasar hukum seperti Undang - Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR / BPN nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PP nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
"Kalau di Tulungagung itu potensi yang ada adalah bidang yang ditinggal pergi oleh pemiliknya keluar negeri dan tidak diketahui keberadaannya sama sekali. Sehingga bisa berpotensi masuk dalam kategori afwezigheid," urainya.
Ferri juga mengingatkan pentingnya pendaftaran peralihan berdasarkan waris sesuai Permen Agraria / Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 pasal 111 ayat (1) poin C dan Permen ATR / Kepala BPN RI nomor 16 tahun 2021 pasal 111 ayat (1) poin C.
Diskusi ini berjalan dengan menarik. Sebab banyak masukan dari peserta yang disampaikan kepada pihak Dirjen Administrasi Hukum Umum Balai Harta Peninggalan (BHP) Kemenkumham RI maupun pemateri untuk kedepannya semakin memperbaiki aturan demi pelayanan kepada masyarakat. (fir/fai)
Sumber: