Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun, Warlheiyono Ajak Masyarakat Membangun Desa
Kades Rangkah Kidul menerima SK penambahan masa jabatan foto bersama Plt Bupati dan Camat Sidoarjo Kota.-Biro Sidoarjo-
SIDOARJO, MEMORANDUM - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Perubahan utama dalam UU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala Desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Di Sidoarjo, Plt Bupati Subandi serahkan SK penambahan masa jabatan kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Pendopo Delta Wibawa, Kamis 9 Mei 2024. Penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK diserahkan otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan tersebut mendapat banyak respon baik di kalangan kades. Salah satunya Kades Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Warlheiyono. Menurutnya, kepala Desa selaku wakil pemerintah di tingkat Desa harus mengikuti keputusan pemerintah pusat.
"Apapun keputusannya kami hormati dan jalani karena ini sebuah aturan yang harus diikuti," katanya.
BACA JUGA:Sidoarjo Gerak Cepat, Plt Bupati Serahkan 58 SK Penambahan Masa Jabatan Kades
Menurutnya, penambahan masa jabatan bagi kades ini bisa memberikan kesempatan para kades untuk lebih maksimal membangun desa. Sebab, masa jabatan 6 tahun itu dinilai waktu yang pendek untuk membangun desa lebih maksimal.
"Sehingga pembenahan infrastruktur desa maupun estafet pembangunan untuk membangun desa bisa lebih maksimal," ungkapnya.
Kades Warlheiyono juga berharap, dengan adanya penambahan masa jabatan ini pihak pemerintah desa dan masyarakat juga bisa bergotong royong bersama-sama membangun desa. Karena, kesempatan untuk melaksanakan program serta visi misi desa untuk menjadi desa maju dan mandiri.
"Harapan kami bersama-sama masyarakat untuk terus membangun desa," pungkasnya.(sbo/jok)
Sumber: