Tipu Pedagang Royal Plaza, Sales Akulaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Tipu Pedagang Royal Plaza, Sales Akulaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Tamara Devany mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Sumber: