Curi HP di Pos Kamling Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Curi HP di Pos Kamling Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Para saksi Luluk Rosida dan Yayuk Indrawati memberikan keterangan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Moch. Sholeh (42) residivis yang pernah dipenjara selama 2 tahun nampaknya akan kembali tidur di balik jeruji besi. Pasalnya terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian. Sholeh mencuri handphone (HP) yang di cas di pos kamling di Jalan Simokerto No.58 milik saksi Luluk Rosida yang saat itu beristirahat (tidur) di pos kamling.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi menghadirkan saksi Luluk Rosida dan Yayuk Indrawati di pengadilan negeri (PN) Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB, di pos kamling RT 05 RW 04 Jalan Simokerto Nomor 58, Kelurahan Simokerto, Surabaya. 

Luluk mengatakan bahwa HP miliknya sedang di cas di pos kamling RT 05 RW 04 Jalan Simokerto Nomor 58 Kelurahan Simokerto Surabaya. “Waktu itu, saya jualan disebelah pos kamling dan HP di cas di pos kamling, Yang Mulia,” kata Luluk memberikan keterangan di pengadilan negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Copet Parade Juang Surabaya Diciduk, Curi HP secara Estafet

Sementara itu, saksi Yayuk menjelaskan saat itu dirinya sedang tidur-tiduran di pos kamling dan tiba-tiba melihat terdakwa mengambil HP. Lalu ia berteriak maling-maling dan terdakwa berhasil ditangkap oleh warga. 

“Jadi waktu itu, saya sedang tidur-tiduran dan melihat terdakwa mengambil HP, Yang Mulia. Akhirnya teriak maling-maling dan ditangkap oleh warga. Kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Simokerto Surabaya,” ujarnya.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya mengambil HP di pos kamling RT 05 RW 04 Jalan Simokerto Nomor 58 Kelurahan Simokerto Surabaya," sahut terdakwa melalui video call 

BACA JUGA:2 Kali Beraksi di Mal ITC, IRT Curi HP untuk Bayar Utang

Terdakwa menjelaskan rencananya HP itu akan dirinya jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Rencana HP itu mau dijual kembali dan uangnya untuk dibuat kebutuhan sehari-hari. Dulu saya pernah dihukum selama 2 tahun, Yang Mulia,” lanjutnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Luluk Rosida mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 2,5 juta, atau setidaknya lebih dari Rp 250.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.(rid)

Sumber: