Bartender Curz Lounge Vasa Hotel Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sidang bartender Cruz Lounge Vasa Hotel, Arnold Zadrach Sitaniya di ruang Garuda 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Terdakwa melakukan perubahan komposisi pada caraft ketujuh sampai kesembilan dengan campuran Etanol 200 ml, Sky Vodka 250 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu dengan tujuan agar strong (kuat) dan cepat mabuk.
BACA JUGA:Tragedi 3 Musisi Tewas, Pengamat: Vasa Hotel Harus Ikut Bertanggung Jawab
Atas tindakan terdakwa yang membuat minuman racik menyebabkan 3 orang meninggal dunia usai menenggak miras racikan terdakwa Arnold.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Renald Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Vasa Hotel
"Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP atau dakwaan kedua diancam pidana sesuai pasal 359 KUHP," kata Estik Dilla Rahmawati di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Jadi Tersangka Tewasnya Musisi Band
Atas surat dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya mengajukan nota keberatan. "Kami ajukan eksepsi Yang Mulia," kata Yusron.
BACA JUGA:Belum Ada Tersangka dalam Tragedi Vasa Hotel Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Jeli
PH terdakwa, Yusron juga menyampaikan kepada Hakim Ketua Sudar bahwa pihaknya ingin sidang dilakukan secara offline. Ia beralasan bahwa pandemi Covid-19 telah usai sehingga sidang sudah bisa digelar secara offline.
BACA JUGA:Tewasnya Personel Band di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Polisi Tunggu Labfor dan Hasil Autopsi
"Kami mohon untuk sidang diadakan offline yang mulia. Alasan kami karena pandemi Covid-19 telah usai," lanjutnya.
BACA JUGA:Penyebabnya Gangguan Sistem Pernapasan, Personel Band yang Meninggal Usai Pesta Miras di Hotel Vasa
Atas permintaan tersebut hakim ketua mengabulkan dan terdakwa bisa dihadirkan saat agenda keterangan saksi-saksi. (*)
Sumber: