Kapolsek Sukomanunggal Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong dan Jam Malam Anak

Kapolsek Sukomanunggal Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong dan Jam Malam Anak

Bhabinkamtibmas Polsek Sukomanunggal dan Satpol PP Kelurahan Sonokwijenan menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong serta penerapan jam malam bagi anak di bawah umur.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO ID - Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Sukomanunggal bersama Satpol PP Kelurahan Sonokwijenan menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong serta penerapan jam malam bagi anak di bawah umur.

BACA JUGA:Imbauan Operasi Patuh Semeru 2025, Polsek Sukomanunggal Edukasi Pengendara di Jalan Simo Pomahan

Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu 27 Juli 2025, di Jalan Kupang Jaya 2, Sonokwijenan, Sukomanunggal, Surabaya.


Mini Kidi--

Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sonokwijenan, Bripka Candra, dan anggota Satpol PP. 

BACA JUGA:Sinergi Tiga Pilar, Polsek Sukomanunggal Perangi Peredaran Miras

Tim gabungan ini menyasar warga dan pengendara yang melintas, memberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, seperti polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga. 

BACA JUGA:Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Keamanan, Polsek Sukomanunggal Koordinasi Penutupan U-Turn

Selain itu, mereka juga mensosialisasikan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak di bawah umur agar tidak berkeliaran di luar rumah pada jam-jam malam, demi mencegah kenakalan remaja dan hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Polsek Sukomanunggal Gencarkan Pembinaan dan Penyuluhan Anti Kenakalan Remaja

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Warga menyambut baik inisiatif ini dan menunjukkan antusiasme dalam menerima informasi yang disampaikan.

BACA JUGA:Polsek Sukomanunggal Beri Imbauan Kamtibmas pada Warga Sonokwijenan di Acara Sedekah Bumi

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Sukomanunggal. Kami ingin masyarakat sadar bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenangan warga sekitar," ungkap Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik.

BACA JUGA:Polsek Sukomanunggal Beri Binluh di MPLS SMK Pelayaran Bhakti Samudra

Sumber:

Berita Terkait