Pura-pura Jadi Pengamen, Pemuda Bulak Banteng Diciduk Polisi Usai Curi Motor di Kapas Krampung

Pura-pura Jadi Pengamen, Pemuda Bulak Banteng Diciduk Polisi Usai Curi Motor di Kapas Krampung

Pelaku curanmor, AA (24), diinterogasi Kanitreskrim Polsek Simokerto Ipda M Royan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Simokerto kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seorang pemuda berinisial AA (24), warga Bulak Banteng, Kenjeran, yang beraksi dengan modus berpura-pura sebagai pengamen, berhasil diringkus polisi.

BACA JUGA:Polsek Simokerto Gencarkan Imbauan Pencegahan Curanmor, Minta Masyarakat Waspada dan Gunakan Kunci Ganda


Mini Kidi--

Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. AA diciduk pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 11.00 di Jalan Kapas Krampung.

“Tersangka kami amankan saat sedang berjalan kaki di kawasan Kapas Krampung. Tersangka sudah teridentifikasi sebagai pelaku curanmor,” jelas Didik, Sabtu, 3 Mei 2025.

BACA JUGA:Gencarkan Operasi Cegah Curanmor, Polsek Simokerto Bagikan 100 Kunci Ganda Gratis

Berdasarkan hasil interogasi, AA mengaku baru sekali melakukan aksi curanmor. Pemuda berbadan kurus ini tak menampik bahwa dirinya lah pelaku raibnya Honda Vario berwarna hitam di Jalan Kapas Krampung pada hari Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 13.00.

“Jadi tersangka curanmor yang berhasil kami tangkap ini modusnya berpura-pura sebagai pengamen. Kemudian saat berkeliling di permukiman warga, tersangka mengamen sembari mencari sasaran motor,” beber Didik.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksinya," tambahnya.

BACA JUGA:Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Kinerja Polsek Simokerto, Janjikan Renovasi dan Perhatian Kesehatan

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berangkat dari sini, Didik mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan bermotornya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Simokerto, untuk selalu menambahkan kunci pengaman ganda, seperti gembok cakram, saat memarkirkan kendaraannya. Hal ini bertujuan untuk mempersulit dan menggagalkan aksi pelaku curanmor," pesan Didik. (bin)

Sumber: