Polrestabes Surabaya Ungkap 54 Kasus Curanmor, Amankan 35 Pelaku dan 6 Penadah
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan bersama jajaran Satreskrim dan anggota polsek merilis hasil ungkap curanmor periode 26 Februari-20 April 2025.-Alif Bintang-
Pihaknya tak memungkiri bahwa Kota Pahlawan masih belum aman dari tindak kejahatan curanmor.
“Kami imbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan cara menyimpan kendaraannya dengan baik serta gunakan kunci ganda supaya menyulitkan pelaku curanmor,” pesan Luthfie.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Memorandum, polisi sukses mengamankan 9 motor milik korban, juga sebuah truk tangki yang hendak dijual.
BACA JUGA:62 Kasus Curanmor Diungkap dalam Sebulan, Polrestabes Surabaya Ringkus 32 Tersangka
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil didapatkan dari tangan pelaku antara lain 6 lembar STNK, 2 buah BPKB, 7 buah kunci T, 2 kunci kontak sepeda motor, 3 unit ponsel, sebuah kunci pas, dan 3 buah mata kunci.
Kini, para pelaku yang diamankan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 362, pasal 363, dan pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya 4-7 tahun penjara.
“Dari hasil ungkap ini, selanjutnya kami akan mengembalikan sepeda motor milik korban secara gratis. Kami harap, masyarakat semakin berhati-hati dan bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri,” tuntas Luthfie. (bin)
Sumber:

