Dilatarbelakangi Sakit Hati, Pembunuh Ayah Kandung di Pattimura Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dilatarbelakangi Sakit Hati, Pembunuh Ayah Kandung di Pattimura Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terduga pelaku tampak tertunduk lesu saat digiring anggota unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.-Alif Bintang-

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan medis, ditemukan luka-luka serius di bagian kepala, termasuk patah tulang tengkorak bagian belakang.

Kini, pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tuntas Aris. (bin)

Sumber:

Berita Terkait