Dilatarbelakangi Sakit Hati, Pembunuh Ayah Kandung di Pattimura Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Terduga pelaku tampak tertunduk lesu saat digiring anggota unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan medis, ditemukan luka-luka serius di bagian kepala, termasuk patah tulang tengkorak bagian belakang.
Kini, pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tuntas Aris. (bin)
Sumber:

