Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Pelaku Tak Segan Lukai Korban

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Pelaku Tak Segan Lukai Korban

Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku.-Alif Bintang-

BACA JUGA:Kasus Curanmor Melonjak, Kapolrestabes Surabaya Bagikan 6 Tips Agar Terhindar Jadi Korban

Berangkat dari pengungkapan ini, kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat Kota Pahlawan untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga dan kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan.

"Kami mengajak masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri, menjaga keamanan lingkungan, dan mencegah tindak kejahatan," pesan Aris.

Atas tindak kejahatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Sebulan, 77 Kasus Kejahatan 3C Merajalela di Surabaya: Curanmor Meroket

"Kami menegaskan komitmen untuk terus memerangi kejahatan curanmor di Surabaya," tuntasnya. (bin)

Sumber:

Berita Terkait