Kakek Poncokusumo Cabuli Anak Tetangga
Terduga pelaku AR diamankan di Polres Malang.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Malang berhasil mengamankan pria lanjut usia berinisial AR (66), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Ia diduga melakukan tindak pencabulan, terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya.
BACA JUGA:Setahun Cabuli Balita 4 Tahun di Wagir, Orang Tua Tak Curiga Meski Anak Menangis Tiap Dimandikan
Terbongkarnya kasus ini bermula ketika korban menceritakan, kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Kejadian terakhir terjadi sekitar pertengahan Juli 2025 di rumah tersangka.

Mini Kidi--
"Begitu mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Malang," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Jumat 12 September 2025.
BACA JUGA:Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus
Laporan resmi kemudian diterima Unit PPA Satreskrim Polres Malang selang sehari setelah kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka pada 29 Agustus 2025.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Perbuatan Cabul Pedagang Es Cincau Terungkap
"Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya kepada korban. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban," kata Bambang.
BACA JUGA:Sempat Jadi DPO Polres Malang, Pelaku Pencabulan Diamankan
Saat ini penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan menerapkan pasal pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Guru Ngaji Cabul Singosari Ditetapkan Sebagai Tersangka
AKP Bambang menegaskan bahwa perkara ini menjadi atensi serius aparat. Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional dan prosedural.
BACA JUGA:UPPA Reskrim Polres Malang Dalami Laporan Pencabulan
Sumber:



