umrah expo

Polisi Malang Bekuk Penculik Balita: Minta Tebusan Rp150 Juta, Ditangkap dalam Hitungan Jam

Polisi Malang Bekuk Penculik Balita: Minta Tebusan Rp150 Juta, Ditangkap dalam Hitungan Jam

Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono menunjukkan tersangka dan barang bukti. -Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi cepat aparat gabungan dari Polresta Malang Kota dan Polres Malang membuahkan hasil gemilang.

Hanya dalam beberapa jam, polisi berhasil menangkap pelaku penculikan balita berusia 4 tahun berinisial ADM, putra dari ACA (36), warga Perumahan Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Anak 4 Tahun Diculik di Malang, Pelaku Todongkan Pisau ke Pengasuh

Tersangka AEP alias Andre (36), warga Perum Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dibekuk di kawasan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis 22 Mei 2025, usai membawa kabur korban dan meminta tebusan sebesar Rp 150 juta kepada keluarga.


Mini Kidi--

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono mengungkapkan, aksi penculikan bermula saat tersangka menghubungi ibu korban dengan dalih ingin bertemu. Saat sang ibu pergi ke lokasi pertemuan, pelaku justru mendatangi rumah korban dan menodong asisten rumah tangga (ART) dengan pisau, lalu membawa kabur sang anak menggunakan mobil ke arah Batu.

BACA JUGA:Heboh Dugaan Penculikan di Kalipare, Ternyata Dijemput Ibu Kandung Tanpa Pemberitahuan

"Ibu korban yang panik segera melapor ke polisi. Setelah pelacakan, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Junrejo beberapa jam kemudian," jelas kapolresta saat konferensi pers.

Tersangka sempat meminta uang tebusan Rp 150 juta dan korban sudah mentransfer Rp 20 juta sebelum penangkapan dilakukan. Polisi menduga motif penculikan ini adalah persoalan ekonomi, karena uang yang ditransfer mengalir ke akun yang terhubung dengan aktivitas judi online.

BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Hilang di Jember, Ayah Laporkan Kasus Penculikan

"Jika permintaan tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menjual korban," tambah Kombespol Nanang.

BACA JUGA:Isu Penculikan Anak, Polisi di Kediri Beri Sosialisasi dan Imbauan ke Siswa TK

Atas perbuatannya, AEP dijerat Pasal 83 jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 320 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kakek korban, Budiono, mengungkapkan bahwa pelaku adalah kenalan lama keluarga.

Sumber:

Berita Terkait