iklan HUT R!

Polisi Ungkap Penipuan Segitiga di Cerme Gresik, Kontraktor KDMP Rugi Rp12 Juta

Polisi Ungkap Penipuan Segitiga di Cerme Gresik, Kontraktor KDMP Rugi Rp12 Juta

Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho didampingi Kanitreskrim dan Kasihumas Polres Gresik Iptu Hepi saat jumpa pers.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Polisi mengungkap dugaan penipuan segitiga yang menyasar kontraktor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Cerme dengan kerugian Rp12 juta, Selasa 25 Agustus 2026.

Pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 


Mini kidi--

Dugaan penipuan itu dilaporkan korban sejak 9 Juli 2026. Anggota Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho.

BACA JUGA:Sejumlah Kades Ikut Jadi Korban Penipuan SK ASN Pemkab Gresik, Uang Ratusan Juta Amblas

Setelahnya, tersangka digiring ke Mapolsek Cerme untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke wilayah Kalimantan Tengah. Pengiriman melibatkan korban dan sopir ekspedisi dengan membawa muatan 12 ton untuk Koperasi Merah Putih.

Pelaku mengendalikan komunikasi antara korban dan sopir dari jarak jauh menggunakan WhatsApp. Dirinya meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya dalam proses pengiriman bahan bangunan tersebut.

BACA JUGA:Honda Astrea Adu Banteng dengan Avanza di Cerme Gresik, Seorang Pelajar Tewas

AKP Taufan menyebut, nilai ongkos kirim yang disepakati mencapai Rp22 juta. Korban kemudian diminta mentransfer uang sebesar Rp12 juta sebagai uang muka atau DP jasa pengiriman.

"Namun, setelah uang ditransfer kepada pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku," ungkapnya.

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari pelapor, terlapor, dan saksi. Dari pelapor, polisi menyita invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Sementara dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai Rp1,2 juta, satu unit handphone warna biru muda termasuk bukti transfer dan percakapan WA.

Sumber: