Polisi Ungkap Penipuan Segitiga di Cerme Gresik, Kontraktor KDMP Rugi Rp12 Juta
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho didampingi Kanitreskrim dan Kasihumas Polres Gresik Iptu Hepi saat jumpa pers.--
Selain itu, motor Honda Beat yang diamankan juga diduga dibeli memakai uang hasil tindak pidana tersebut.

Gempur Rokok Illegal--
Polisi juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi bernopol AD 9428 LA, beserta STNK dan kunci kontak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 UU No 1/2023 dengan ancaman empat tahun penjara atau denda kategori V, atau Pasal 486 UU No 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV. (rez)
Sumber:







