Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas Begal Payudara Sasar Siswi di Jalan Raya Kebomas

Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas Begal Payudara Sasar Siswi di Jalan Raya Kebomas

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pelaku begal payudara di Jalan Raya Kebomas Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 Ayat 1 KUHP tentang tindak pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Gresik Terima Penghargaan Kapolda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan 1x24 Jam

“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum kami. Masyarakat dapat segera melaporkan melalui kanal 110 atau layanan Lapor CakRama,” tandasnya. (hms/rez)

Sumber: