Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Oknum Pesilat Pembacok Pemuda di Menganti Terkapar Diterjang Timah Panas, Motif Salah Sasaran

Oknum Pesilat Pembacok Pemuda di Menganti Terkapar Diterjang Timah Panas, Motif Salah Sasaran

CCTV peristiwa sweeping yang dilakukan konvoi pesilat di Jalan Raya Bringkang, Menganti. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi mengungkap motif di balik peristiwa pembacokan terhadap MFK (20), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik. Rupanya, aksi itu telah direncanakan tersangka, DS (22), yang merupakan anggota perguruan silat. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, bahwa DS bersama teman-temannya sesama anggota perguruan silat sedang melakukan konvoi. Mereka pun disebut berniat menyerang perguruan lain di Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti. 

BACA JUGA:Sadis! Remaja Menganti Dibacok Saat Terjebak Macet, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Malang


Mini Kidi Wipes.--

“Tersangka DS bersama teman-temannya ini anggota salah satu perguruan silat. Mereka telah merencanakan sweeping terhadap perguruan lain yang melintas di wilayah Menganti,” katanya, Jumat 24 April 2026.

Ironis, pemuda Desa Sambiroto, Kecamatan Balongpanggang itu malah membacok MFK yang diketahui bukan anggota perguruan silat manapun. Ia dibacok tersangka menggunakan celurit saat melintas di perempatan Bringkang.

BACA JUGA:Kurang Jaga Jarak Aman, Pengendara Motor Asal Duduksampeyan Tewas Tabrak Belakang Truk di Menganti

“Korban tidak memakai atribut perguruan dan bukan anggota dari perguruan silat. Korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan,” tuturnya. 


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Tersangka DS diamankan bersama rekannya, AG (20) alias Pikolo di Kota Malang. DS pun ditembak petugas di kedua kakinya lantaran melawan saat diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. 

“Petugas memberi tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat diamankan,” tandasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 466 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.(rez)

Sumber:

Berita Terkait