Polisi Razia Warkop Pangku di Lowayu Gresik, Puluhan Botol Miras Disita
Petugas Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik merazia warkop pangku di Desa Lowayu. --
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi merazia warung kopi (warkop) pangku yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik. Puluhan botol miras berbagai merek dan sejumlah wanita penghibur pun berakhir diamankan petugas.
Kasatsamapta Polres Gresik AKP Satriyono mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan terkait maraknya penjualan miras dan aktivitas warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas, Kapolres Gresik Lantik Pengurus APSI

Mini Kidi Wipes.--
“Saat dicek dan digeledah, kita mendapati barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di dalam kamar dan ruangan,” kata AKP Satriyono, Rabu 6 Mei 2026.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Ia menyebut, setidaknya 72 barang bukti botol miras mulai dari Guinness, Singaraja, hingga Kawa-kawa disita.
BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Kapolres Gresik Tinjau SPPG dan MBG di SLB Kemala Bhayangkari 2

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
“Selanjutnya beberapa tersangka beserta barang bukti dilakukan penindakan Tipiring (tindak pidana ringan) oleh unit Turjawali Polres Gresik,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan razia serupa secara berkala dan menindak tegas setiap peredaran miras yang dijual secara ilegal di masyarakat.
“Kami terus meningkatkan intensitas patroli dan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.(rez)
Sumber:









