Minta Uang Keamanan ke Pedagang Warkop, Oknum Warga di Dukun Gresik Dipolisikan
Pemerintah Desa Tebuwung didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan pungutan liar dan pencemaran nama baik ke Polsek Dukun. -Achmad Willy Alva Reza-
“Pemerintah Desa Tebuwung dengan BPD serta Bu RT 01 (Saadah) didampingi kuasa hukum LBH Satya Yustisia sudah mendatangi kantor Polsek Dukun terkait pelaporan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
BACA JUGA:Surabaya Digital, Pungli Masih Kental
Kanitreskrim Polsek Dukun, Aiptu Moh Maksum saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus itu kini telah masuk dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA:Diduga Pungli, Kepala MAN 1 Lamongan Buka Suara
“Iya (menerima laporan) sudah masuk tahap lidik,” pungkasnya. (rez)
Sumber:


