Diduga Pungli, Kepala MAN 1 Lamongan Buka Suara

Diduga Pungli, Kepala MAN 1 Lamongan Buka Suara

Harmonisasi dewan guru dan staf jajaran bersama siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lamongan, di Jalan Veteran nomor 43, Kabupaten Lamongan.-Syaiful Anam-

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lamongan, Nur Endah Mahmudah, buka suara menanggapi dugaan adanya pungutan liar (pungli) di MAN 1 Lamongan terkait pembayaran iuran masuk rekening pribadi, wali murid dilarang kirim bukti transfer. 

BACA JUGA:Proyek Program SBSN MAN 1 Lamongan Terancam Molor

Dalam keterangannya, Nur Indah mengatakan, bahwa pembiayaan pendidikan bersumber dari orang tua/wali murid, sudah menjadi kesepakatan setelah pertemuan dan diskusi bersama wali murid dengan komite madrasah.


Mini Kidi--

“Sedangkan untuk meringankan pembayaran, orang tua bisa mengangsur  bulanan dan bisa tahunan. Bagi ⁠siswa yang tidak mampu, bebas pembiayaan dengan mengajukan keringanan atau pembebasan biaya pendidikan," ujar Nur Endah, Jumat 12 September 2025.

BACA JUGA:Kejari Lamongan Tindak Lanjuti Dugaan Pungli PTSL di Sugihwaras, Tunggu Hasil Inspektorat

Pembayaran langsung ke rekening lembaga, ditegaskan Nur Endah, tidak ada ke rekening pribadi. 

“Kami menyarankan jika struk transfer pembayaran disimpan dengan baik dan juga dikirim ke lembaga sebagai bukti telah transfer,” tegasnya.

Selaku Kepala MAN 1 Lamongan, pihaknya mengimbau, bahwa bagi orang tua yang belum paham tentang pengajuan keringanan atau pembebasan, tidak perlu sungkan (malu) untuk menemui wakil kepala sekolah (wakasek) dan kepala sekolah (kepsek). Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih.

BACA JUGA:Soal Laporan Dugaan Korupsi dan Pungli di Lapas IIB ke Kejari Lamongan, Humas Lapas Akan Laporkan Balik

Perihal biaya sekolah di MAN 1 Lamongan di antaranya sumbangan pembangunan Rp 4,5 juta, sumbangan biaya operasional pendidikan per bulan Rp 250 ribu, serta sumbangan kegiatan ekstra per tahun Rp 1 juta.

BACA JUGA:Mencegah Pungli di Lamongan, Tim Saber Pungli Gelar Sosialisasi

"Bukan Rp 4,5 juta tapi Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta, dan itu berdasarkan RKJM (rencana kegiatan anggaran madarasah), dan itu sudah ada penjelasan di point 3 (⁠siswa yang tidak mampu, bebas pembiayaan dengan mengajukan keringanan atau pembebasan biaya pendidikan) bagi yang tidak mampu," pungkas Nur Endah. (pul)

Sumber: