Dugaan Pencemaran Nama Baik di SMA Muhammadiyah 3 Jember, Mediasi Guru dan Wakasek Belum Capai Titik Temu
Penasihat Hukum Suyitno, mendampingi pelapor Sri Isana Indriati dan suaminya Trisno Sukamto, di Mapolres Jember.-Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Wakil Kepala Sekolah dan seorang guru di SMA Muhammadiyah 3 Jember terus bergulir di Polres Jember. Upaya mediasi yang difasilitasi penyidik antara pihak terlapor, L-H, dengan pelapor, Sri Isana Indriati (56), dikabarkan belum membuahkan hasil perdamaian.
BACA JUGA:Guru dan Ratusan Siswa SMA Muhammadiyah 3 Jember Demo Tolak Kepala Sekolah Lama Dilantik Lagi
Wakil Kepala SMA Muhammadiyah 3 Jember, L-H, yang berstatus terlapor, membenarkan telah memenuhi panggilan mediasi dari penyidik. Namun, ia menyebut proses perdamaian masih terkendala.

Mini Kidi--
“Saya sudah meminta maaf apabila memang saya salah, dengan tujuan baik. Tetapi pihak pelapor masih perlu konsultasi dengan teman-temannya,” ujar L-H saat ditemui awak media di halaman Mapolres Jember, Jumat 31 Oktober 2025.
Di tempat terpisah, penasihat hukum pelapor, Suyitno, didampingi suami pelapor, Trisno Sukamto (67), menjelaskan duduk perkara pelaporan yang terdaftar dengan Nomor LPM/539/V/2025/SPKT/POLRES.JEMBER.
Pelapor, Sri Isana Indriati, seorang guru di sekolah yang sama, melaporkan rekan kerjanya, L-H, yang diduga telah menuduh dirinya berselingkuh dengan oknum TNI dan diklaim keluar dari sebuah hotel.
“Tudingan yang belum jelas kebenarannya secara hukum itu telah menimbulkan kerugian imateriel dan rasa malu yang mendalam bagi klien kami, bahkan dijauhi oleh anak kandungnya,” terang Suyitno.
Lebih lanjut, Suyitno menyebut tudingan dari L-H ini telah memicu Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pelapor, yang berpotensi menyebabkan Sri Isana Indriati dikeluarkan dari sekolah.
Dampak kerugian juga menimpa suami pelapor, Trisno Sukamto. Menurut Suyitno, terlapor bahkan mendatangi kantor suami pelapor dan mengutarakan hal yang sama, memicu emosi Trisno Sukamto.
“Akibat dari tudingan tersebut, suami pelapor dirumahkan dari pekerjaannya sebagai sopir di salah satu perusahaan swasta dan tidak memiliki penghasilan,” imbuhnya.
Suyitno menegaskan, proses mediasi yang diagendakan pada Jumat 31 Oktober 2025 belum mencapai kesepakatan dan titik temu.
Secara terpisah, Kanit Pidter, Ipda Harry Sasono, didampingi penyidik Briptu Vita Ramandani, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap terlapor dan pelapor telah dilakukan setelah pemeriksaan para saksi. Panggilan ini bertujuan untuk proses mediasi.
“Kami membuka ruang untuk berdamai. Namun, pada hari ini memang masih belum ada kata sepakat. Tentunya kami akan memanggil lagi untuk memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak,” tutup Ipda Harry Sasono. (edy)
Sumber:



