Residivis Asal Lamongan Curi Motor Petani Gresik, Baru Sebulan Bebas dari Rutan
Residivis curanmor Ahmad Syafii diamankan Unit Reskrim Balongpanggang usai mencuri motor petani.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Pemuda asal Lamongan, Ahmad Syafii (27), kembali harus mendekam di balik jeruji setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik petani di Desa Babatan, Balongpanggang, Gresik, Minggu 2 November 2025.
Residivis asal Dusun Bulu, Kecamatan Mantup, itu ditangkap hanya beberapa jam setelah beraksi oleh Unit Reskrim Polsek Balongpanggang.

Mini Kidi--
Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto mengatakan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 06.30 WIB dengan korban seorang petani setempat bernama Nadi (52) yang tengah berada di tempat penggilingan padi.
Korban memarkir motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di depan bangunan penggilingan dengan kondisi kunci masih menempel.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, 50 Siswa Siap Terjun Layani Masyarakat
“Saat keluar, motor yang tadinya terparkir sudah tidak ada. Korban bersama warga langsung mencari dan memeriksa rekaman CCTV desa. Dari situ terlihat motor korban dibawa kabur ke arah Mantup,” ujar AKP Wiwit saat dikonfirmasi, Senin 3 November 2025.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang. Tidak butuh waktu lama, anggota Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan motor.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Hadir Langsung di Rembuk Tani, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Motor ditemukan di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan, sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian membekuk pelaku bersama barang bukti motor milik korban.
“Tersangka ternyata residivis curanmor di wilayah Mojokerto. Baru sebulan keluar dari Rutan Mojokerto, tidak kapok dan beraksi lagi di Balongpanggang,” ungkap AKP Wiwit.
BACA JUGA:Pemotor Tewas Adu Banteng dengan Truk Tangki di Balongpanggang Gresik
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Sumber:



