2 PSK Nyambi Jual Sabu Diciduk Satreskoba Polres Gresik, Iming-iming Puas Berhubungan Badan
Tersangka Rafika Febriyani dan Siti Susilowati diperiksa oleh petugas.-Achmad Willy Alva Reza-
BACA JUGA:Bekuk Bandar Sabu, Kapolres Gresik Apresiasi Personel Polsek Cerme
“Saat pelanggan beli sabu, saya bisa ikut menikmati,” katanya kepada petugas.
Sedangkan tersangka Siti bukan hanya menjual sabu. Ia bahkan menyediakan alat untuk memakai obat terlarang tersebut. Mulai alat isap hingga tempat untuk mengonsumsi sabu.
“Seluruhnya disediakan oleh tersangka Siti di warung miliknya. Harganya bervariasi mulai dari Rp 300 ribu,” tutur Joko.
BACA JUGA:Polres Gresik Gerebek Kontrakan Bandar Sabu, Amankan 37 Poket
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,2 gram di warung miliknya. Hasil pemeriksaan, barang tersebut didapat dari bandar jaringan Surabaya.
“Biasa transaksi sistem ranjau. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Joko.
BACA JUGA:Bandar Sabu Mengare Gresik Dibekuk, 92 Poket SS Disita
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rez)
Sumber:



