Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Curi 4 HP di Warkop Manyar Gresik, 2 Maling dan Penadah Dibekuk Polisi

Curi 4 HP di Warkop Manyar Gresik, 2 Maling dan Penadah Dibekuk Polisi

Tersangka AS dan SNK digiring ke Mapolres Gresik usai ditangkap.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polisi membekuk dua pelaku pencurian empat ponsel di warung kopi Desa Tebalo, Manyar, serta seorang penadah hasil kejahatan.

Tersangka berinisial AS (34), warga Kedung Mangu, Kenjeran, Surabaya, dan SNK (34), warga Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf M. Gunawan, mengatakan petugas juga menangkap seorang penadah berinisial IAP (30), asal Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Kedua tersangka menggasak empat ponsel milik GPA, DHA, RK, dan AQR yang diletakkan di meja warung kopi.

BACA JUGA:Cara Licik Pemalsu SK ASN Gresik Yakinkan Korban, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Sabung Ayam


Mini Kidi Wipes.--

Para korban saat itu meninggalkan ponsel mereka untuk merayakan ulang tahun temannya, DAS, dengan cara menceburkannya ke tambak di pinggir warkop.

“Ketika pemilik ponsel menceburkan temannya yang ulang tahun ke tambak di pinggir warkop, tersangka melakukan aksinya,” kata Ipda Andi Asyraf M. Gunawan, Minggu, 3 Mei 2026.

Saat kembali ke warkop, para korban kebingungan mencari ponsel mereka yang telah hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ipda Asyraf mengatakan, tersangka AS dan SNK diamankan tanpa perlawanan di Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas.

Keduanya langsung ditahan di Mapolres Gresik untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku dari keterangannya mengaku bahwa satu unit HP telah dijual ke seseorang bernama A dan dua unit HP dijual ke orang lain bernama IAP,” ungkapnya.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.

Setelah diselidiki, IAP berhasil ditangkap saat sedang bekerja di sebuah konter servis HP di Jalan Raya Wates, Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

Ia kemudian digiring ke Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut.“Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dan SNK dikenai Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (rez)

 

Sumber: