Senyum Haru Indrajit saat Motor Kesayangannya Kembali usai Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor
Senyum Haru Indrajit saat Motor Kesayangannya Kembali usai Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor--
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda NMAX dan Honda Vario.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Sindikat Curanmor Terekam CCTV Beraksi di Kos Kedanyang
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat.
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar Kapolres Gresik.
Para tersangka pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik juga menggelar ratusan botol barang bukti dari kasus-kasus kejahatan lainnya, sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik. (hms/day)
Sumber:



