Bandit Ranmor Tapal Kuda Gunakan Uang Curian untuk Pesta Sabu dan Judi Online
Kedua tersangka diamankan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.-Faisal Danny-
Uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Debt Collector Sidoarjo Sekap dan Peras Pengguna Mobil Rental
“Uang dipakai foya-foya, dan ada yang dipakai narkoba. Sebelum kita tangkap, mereka pakai sabu. Kalau tersangka SN iya, dipakai judi online. Di ponselnya ada histori permainan judi online dan deposit,” pungkas AKP Fauzi. (fdn)
Sumber:



