Fakta Baru Kasus Debt Collector Sidoarjo Sekap dan Peras Pengguna Mobil Rental

Fakta Baru Kasus Debt Collector Sidoarjo Sekap dan Peras Pengguna Mobil Rental

Enam tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jumlah tersangka kasus penyekapan dan pemerasan oleh kelompok debt collector di Sidoarjo bertambah menjadi enam orang. Mereka kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Minggu 2 November 2025.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Tangkap Tiga Debt Collector di Sidoarjo, 6 Masuk DPO

Para tersangka adalah Erwin Sitorus, Choirul MA Ansori, Rizkak Wahyu Cahyono, Budi Supiar Yahan, Wahyu Aris Sutrisno, dan Maryadi Saputra. Seluruhnya diketahui berdomisili di Kabupaten Sidoarjo.


Mini Kidi--

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, para tersangka nekat menyekap dan memeras pengguna mobil rental yang menunggak cicilan. Mereka meminta uang senilai Rp9 juta secara bertahap kepada korban.

BACA JUGA:Modus Tiga Debt Collector Sidoarjo, Sekap dan Peras Pengguna Mobil Rental

Jumhur menjelaskan, aksi kelompok yang dikenal dengan sebutan Jack ini terjadi pada Mei 2025. Kejadian bermula ketika lima orang korban menyewa mobil dari jasa rental di kawasan Jolotundo, Mojokerto.

“Lima orang korban itu patungan menyewa mobil untuk tes PPPK di Surabaya dari desa mereka. Saat pulang dari tes, mereka dihentikan oleh sembilan orang yang mengaku debt collector dari perusahaan pembiayaan di Sidoarjo,” kata Jumhur.

Setelah menghentikan kendaraan, para pelaku menjelaskan bahwa mobil yang digunakan korban menunggak cicilan dan meminta agar kendaraan diserahkan.

“Tetapi korban ini tidak mau menyerahkan mobil tersebut karena rental. Korban pun mengarahkan para pelaku menghubungi pemilik mobil. Bahkan salah seorang korban menawarkan untuk menghubungi pemilik mobil tersebut,” tandas Jumhur.

Karena tak menemukan solusi, para pelaku mengajak korban ke kantor leasing di Sidoarjo. Namun, korban justru dibawa berkeliling hingga masuk tol Sidoarjo.

“Dua korban ikut mobil pelaku, sedangkan tiga lainnya menumpang mobil rental didampingi beberapa pelaku. Saat di perjalanan, tiga korban yang menumpang mobil rental bersepakat bertemu pemilik mobil di Tanggulangin,” ujar Jumhur.

Sementara dua korban lain yang naik mobil pelaku ternyata berada di kantor leasing dan disekap. Mereka diancam tidak akan dibebaskan jika tidak membayar sejumlah uang.

“Karena takut, korban meminjam uang untuk ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” tegas Jumhur.

Sumber:

Berita Terkait