Komplotan Penipuan dengan Teknologi AI Dibekuk, Edit Video Gubernur Jatim Tawarkan Motor Murah
Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto bersama Kadiskominfo Jatim dan Dirressiber Kombespol Raden Bagoes WH menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan mencatut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.-Faisal Danny-
Dengan perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," jelas Nanang.
Kasus ini terjadi setelah beredar video hoaks di media sosial tiktok di mana Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memasarkan motor murah dengan harga Rp 500 ribu. Pada postingan itu, Khofifah memberikan harga tersebut khusus untuk warga Jatim hal itu langsung dibantah Kominfo Jatim. (fdn)
Sumber:



