Pengelola Apartemen Bale Hinggil Buka Suara Buntut Dilaporkan Polda Jatim, PH: Mereka Itu Sindikat Mafia Rusun
Tim kuasa hukum PT TKS Apartemen Bale Hinggil melaporkan PT BHC ke Polda Jatim atas kasus perusakan fasilitas penghuni lain.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pihak pengelola Apartemen Bale Hinggil bersama kuasa hukum akhirnya membuka suara dan menyatakan sikap terkait kisruh yang belakangan mencuat di sana.
BACA JUGA:Belasan Penghuni Apartemen Bale Hinggil Geruduk Polda Jatim Buntut Pemutusan Listrik dan Air
Mereka menuding, adanya dugaan sindikat mafia rumah susun yang mencoba mengacaukan ketertiban dan kenyamanan penghuni.

--
"Kami ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan miring yang beredar. Banyak informasi simpang siur yang justru membuat suasana tidak kondusif. Kami pastikan, saat ini kondisi Apartemen Bale Hinggil baik-baik saja," kata Oky Mochtar, Building Manager Apartemen Bale Hinggil.
Pihaknya menduga, keberadaan kelompok tertentu yang sengaja menciptakan konflik mengatasnamakan perkumpulan warga. Kelompok yang dimaksud tersebut adalah Balehinggil Community (BHC). Kelompok ini, disebut bukan bagian dari paguyuban resmi dan tidak memiliki legalitas sebagai representasi pemilik unit.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkot Surabaya Turun Tangan, Selesaikan Sengketa di Apartemen Bale Hinggil
"Kami menduga kuat mereka adalah bagian dari sindikat mafia rumah susun. Tujuan mereka jelas mengganggu stabilitas dan merusak ketertiban lingkungan. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya semacam itu," kata dia.
BACA JUGA:Polemik Apartemen Bale Hinggil, Pengelola Bantah Tuduhan dan Minta Komunikasi Terbuka
Dukungan terhadap pernyataan itu disampaikan langsung kuasa hukum PT Tata Kelola Sarana (TKS), Renald Christoper dari Fatmahwati & Associates Law Firm. Ia menyatakan, tudingan terhadap kliennya selama ini tidak berdasar dan dibangun atas narasi yang menyesatkan.
"Kami bertindak berdasarkan surat kuasa dari pengelola yang sah. PT TKS ditunjuk oleh developer PT TGA sebagai Badan Pengelola Lingkungan yang legal sampai tahun 2029. Jadi, posisi hukum kami sangat jelas," kata Renald.
BACA JUGA:Konflik Pembayaran di Apartemen Bale Hinggil, Audit Dinantikan, Transparansi Dipertanyakan
Renald juga mengkritisi keberadaan BHC, yang menurutnya tidak diakui sebagai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dan tidak memiliki mandat dari mayoritas warga.
Sumber:

