selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Meneror Kampung, Residivis Curas Bawa Clurit dan Sabu Berakhir di Tahanan

Meneror Kampung, Residivis Curas Bawa Clurit dan Sabu Berakhir di Tahanan

Seorang residivis diamankan Polsek Kejayan Polres Pasuruan.--

Sementara untuk kasus curas sendiri tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan kepemilikan narkotika jenis sabu Polsek Kejayan melimpahkan penyidikannya ke Satresnarkoba Polres Pasuruan. (kd/mh)

Sumber: