Ribuan Keluarga Miskin di Kabupaten Pasuruan Dinyatakan Lulus Program Bansos
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.--
Sesuai aturan, KPM dapat menerima bantuan maksimal selama lima tahun. Namun, jika setelah penilaian akhir mereka dinilai belum mandiri, bantuan dapat diperpanjang hingga tiga tahun.
"Tujuannya, ketika mereka lulus dari PKH, mereka sudah memiliki daya tahan ekonomi yang kuat," tegas Fathurrahman. (kd/mh)
Sumber:



