umrah expo

Polisi Bekuk Dua Pengedar, Sita 11 Gram Sabu dan 20 Gram Ganja Siap Jual

Polisi Bekuk Dua Pengedar, Sita 11 Gram Sabu dan 20 Gram Ganja Siap Jual

Dua pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Pasuruan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Pandaan. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita total 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar.

BACA JUGA: Sambut Hari Jadi Ke-77, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah


Mini Kidi--

Dua tersangka yang ditangkap berinisial Y (45), seorang karyawan swasta, dan HAS (30), yang juga berprofesi swasta. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pandaan. Mereka diringkus sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kost yang berada di Desa Petungasri Kecamatan Pandaan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi  Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Pasuruan.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam paket sabu dengan berat bervariasi dan dua paket ganja siap edar," kata AKBP Dani, Jumat 15 Agustus 2025.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

Kapolres juga menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika. 

Modus operandi yang mereka gunakan adalah mengedarkan sabu kepada pelanggan tetap atau dengan sistem ranjau atau menaruh barang di lokasi tertentu sesuai perintah dari tersangka H. Sedangkan pembayarannya dilakukan secara transfer.

Sebagai imbalan, kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu per gram serta bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Dalam kasus lain, tersangka Y dan HAS juga diketahui mengambil 336,574 gram sabu dan 724 butir ekstasi di daerah Prigen atas perintah tersangka DA.

BACA JUGA:Olahraga Bersama Polres Pasuruan: Rajut Kebersamaan dalam Semangat Kemerdekaan

Sementara untuk ganja, tersangka Y mengaku membelinya melalui Instagram pada Juli 2025 untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), asal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: