Modus Ganjal ATM Terbongkar di Pasuruan: Pelaku Asal Lampung Diringkus saat Beraksi
Pelaku ganjal mesin ATM (kanan) diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota di TKP.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Unit Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM.
BACA JUGA:Tiga Spesialis Ganjal ATM Pelat Merah Dibekuk
Pelaku, seorang pria berinisial DP (28) asal Desa Pardawaras, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diringkus saat tengah beraksi di area SPBU Karangketug, Kota Pasuruan.

Mini Kidi--
Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, pelaku menjalankan aksinya menggunakan potongan tusuk gigi untuk mengganjal lubang kartu ATM.
Saat korban panik karena kartu ATM-nya tersangkut, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Ia kemudian mengalihkan perhatian korban dan mengintip PIN saat korban mencoba menggunakan mesin ATM lain.
BACA JUGA:Polres Gresik Tembak Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM, Beraksi di 48 TKP
Setelah berhasil mengetahui PIN, pelaku dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkannya. Dengan leluasa, ia kemudian menguras saldo rekening korban.
Aksi licik DP terhenti setelah korban mulai curiga dan meminta bantuan satpam SPBU. Petugas keamanan pun segera mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Gresik Respons Cepat Kejar Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM
"Karena curiga dengan pelaku, korban memanggil petugas keamanan SPBU," jelas Choirul Mustofa.
Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung menuju lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, dua kartu ATM BCA, satu jaket hoodie, satu celana panjang, serta plastik berisi potongan tusuk gigi.
BACA JUGA:Curi Uang Modus Ganjal ATM, 2 Warga Kendal Jateng Dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan memburu DPO lain yang diduga menjadi rekan pelaku. Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sumber:



