Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Malaysia
Perekrut pekerja mugran saat diamankan oleh petugas satreskrim --
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Kabupaten Desa Sidomulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Penggagalan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengumpulan CPMI secara ilegal di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

Mini Kidi--
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam sindikat pengiriman pekerja migran ilegal dari Kecamatan Nguling.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan adanya penggagalan ini. Ia menjelaskan bahwa enam orang telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Pasuruan Kota.
"Kami mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal dengan tujuan Malaysia. Saat ini mereka sedang kita periksa untuk mengungkap peran masing-masing dan jaringan yang lebih luas," terang Iptu Choirul Mustofa, pada Jumat 27 Juni 2025.
BACA JUGA:Atasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Patroli
Choirul menambahkan, langkah selanjutnya yang diambil adalah melakukan pendalaman terhadap jaringan pengiriman pekerja migran ke luar negeri, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Iya benar ilegal, kami masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan manusia," tegasnya.
Enam orang yang diamankan meliputi tiga calon pekerja migran, yaitu MS, SU, dan SD. Selain itu, terdapat MS warga Nguling yang berperan sebagai perekrut CPMI, MW warga Kabupaten Jember sebagai agen yang akan memberangkatkan para calon pekerja melalui jalur ilegal, dan SH sebagai sopir travel.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Belasan Klip Siap Edar Disita
Penggagalan pengiriman CPMI ilegal oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota ini menjadi perhatian khusus, mengingat beberapa tahun lalu seorang pekerja migran ilegal asal Kecamatan Nguling meninggal dunia di luar negeri dan menyebabkan proses pemulangan jenazahnya menjadi rumit karena tidak memiliki dokumen resmi.
Hingga berita ini diunggah, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut dan menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik selesai.
Sumber:



