umrah expo

Rekonstruksi Pembunuhan Ungkap Fakta Baru, Celana Korban Ditemukan di Septic Tank

Rekonstruksi Pembunuhan Ungkap Fakta Baru, Celana Korban Ditemukan di Septic Tank

Rekonstruksi pembunuhan dengan menghadirkan tersangka. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Solikhati (37) di Dusun Kambinganrejo Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Rabu 25 Juni 2025 . Rekonstruksi ini mengungkap fakta baru terkait keberadaan celana korban.

BACA JUGA:Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan di Grati Pasuruan Ditangkap, Satu Menyerahkan Diri Usai Kabur ke Bali 

Korban, warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di salah satu kamar rumah tersangka Zainul Arifin (30) pada Selasa 10 Juni 2025.


Mini Kidi-- 

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Zainul Arifin sebagai pelaku utama, dan Fadil (30), teman dekat korban.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa yang mendampingi  rekonstruksi di rumah tersangka Zainul Arifin, menjelaskan bahwa ada 58 adegan yang diperagakan, termasuk adegan menyembunyikan bantal.

BACA JUGA:Jenazah Korban Pembunuhan di Grati Tiba di Rumah Duka, Keluarga Berharap Pelaku Segera Ditangkap 

Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas dan nyata mengenai kejadian serta menguji kebenaran keterangan para saksi dan tersangka.

"Dengan adanya barang bukti, alhamdulillah dari 58 adegan semuanya telah sesuai. Kemudian ada satu fakta baru yang kita temukan, yaitu pembuangan celana jeans dan celana dalam korban yang selama ini tidak kita temukan. Ternyata dibuang di septic tank belakang rumah," terang Choirul Mustofa.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Grati, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat 

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa korban dan tersangka Fadil dijemput di dekat rumah korban, kemudian menuju lapangan bola di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, untuk berpesta minuman keras.

Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan di semak dekat sumber air. Usai menyalurkan hasrat seksualnya, tersangka Fadil hendak mengantarkan korban pulang, namun kunci kontak motornya hilang. Fadil lantas menghubungi tersangka Zainul Arifin untuk meminta bantuan.

Tersangka Zainul Arifin sendiri ditangkap petugas Satreskrim saat tidur di sebuah pemakaman di Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, pada Jumat 13 Juni 2025, setelah kehabisan uang bekal saat melarikan diri.

"Kedua orang ini semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," lanjut Choirul Mustofa.

Saat ini, Polres Pasuruan Kota telah menjerat Zainul Arifin dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 54 ayat 2 KUHP, dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Sementara itu, tersangka Fadil dijerat dengan pasal 221 ayat 1 ke-2e KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan. (mh)

Sumber: