Perselisihan Industrial di Pasuruan Meningkat, PHK Mendominasi
Disnaker ketika menerima pengaduan perwakilan buruh.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Angka perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Pasuruan menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang awal 2025 hingga akhir Mei. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mencatat 24 laporan sengketa antara pekerja dan perusahaan.
BACA JUGA:Karyawan PT Nestle Demo Lagi, Tuntut Manajemen Tak Kembali Lakukan PHK
Dari total kasus tersebut, sebanyak 14 kasus berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara itu, 10 kasus lainnya menyangkut hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Mini Kidi--
Kawasan industri besar seperti Purwosari, Sukorejo, Pandaan, Gempol, Beji, dan PIER Rembang menjadi lokasi dominan terjadinya konflik. Perusahaan-perusahaan di wilayah ini tercatat beberapa kali bersengketa dengan para pekerjanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, menyatakan bahwa tingginya angka perselisihan ini merupakan konsekuensi logis dari status Pasuruan sebagai kawasan industri.
BACA JUGA:PHK Sepihak, Buruh PT Nestle Indonesia Luruk Pabrik
"Wajar sebagai daerah industri banyak perkara perselisihan hubungan industrial," ujar Imam Ghozali, Senin 9 Juni 2025.
Disnaker selalu memulai langkah penyelesaian dengan mediasi sebagai upaya damai antara kedua belah pihak. Mekanisme tripartit juga diterapkan jika konflik cukup kompleks dan memerlukan campur tangan semua pihak.
BACA JUGA:Disnaker Kabupaten Pasuruan Vaksinasi 250 Buruh
"Tiap perkara kami tangani dengan mediasi lebih dulu, di mana pihak ketiga menjadi penengah atau fasilitator," tambah pria yang akrab disapa Ali.
Ia berharap proses ini dapat mempercepat penyelesaian tanpa harus berlanjut ke jalur hukum, namun tidak semua mediasi berhasil menyelesaikan masalah.
Dari 24 kasus yang masuk, baru 11 kasus yang berhasil diselesaikan dengan perjanjian bersama antara pihak pekerja dan perusahaan. Tiga perkara lain terpaksa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena tidak menemui titik temu, sedangkan 10 kasus sisanya masih dalam proses penanganan mediasi di Disnaker.
Ali juga menambahkan bahwa pihaknya terus memberikan edukasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
"Harapan kami, semua pihak memahami regulasi agar konflik bisa diminimalisir," tegasnya.
Disnaker Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan secara adil dan cepat. Mereka juga membuka layanan konsultasi bagi karyawan yang merasa dirugikan namun belum melaporkan kasusnya secara resmi. (mh)
Sumber:



