Terbakar Api Cemburu, Suami di Pandaan Habisi Nyawa Istri

Terbakar Api Cemburu, Suami di Pandaan Habisi Nyawa Istri

Terduga pelaku HS digelandang polisi.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Seorang suami berinisial HS (33) tega menghabisi nyawa istrinya, Yulina Kuslidiawati (26), di rumah kos mereka di Gang Podo Rukun, Kelurahan/Kecamatan Pandaan, pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Kapolres AKBP Dani Beri Imbauan Ini pada Masyarakat

Motif pembunuhan yang dilakukan HS didasari rasa cemburu buta, usai mendapati percakapan istrinya dengan pria lain di handphone.


Mini Kidi--

“Iya, karena cemburu,” ujar HS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu 14 Mei 2025, didampingi KBO Satreskrim dan Kasi Humas Polres Pasuruan.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Tukang Bengkel di Purwosari Dibekuk, Ini Motifnya

Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, pertengkaran maut terjadi sejak Kamis 8 Mei 2025 sore sekitar pukul 16.00 WIB. Pemicunya adalah isi percakapan mencurigakan di HP korban yang membuat HS tersulut emosi.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Bos Travel Peragakan 29 Adegan

Dalam kondisi kalap, HS menggunakan kabel charger untuk melilit leher korban, lalu kembali mencekik dengan kedua tangannya hingga korban lemas dan berdarah dari hidung. Tak berhenti di situ, HS kemudian membekap kepala korban dengan plastik hingga dipastikan meninggal dunia.

“Korban sempat mengeluarkan darah dari hidungnya sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat,” jelas Joko Suseno.

BACA JUGA:Begal Bercelurit Beraksi di Lumbang, Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan

Setelah menyadari bahwa sang istri telah tak bernyawa, HS sempat menghubungi seorang kerabat untuk memberitahu kejadian tersebut. Kerabat itu kemudian melaporkan kasus pembunuhan ini ke Polsek Pandaan dan memberi kabar kepada keluarga korban di Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.

BACA JUGA:Polisi Rekonstruksi 46 Adegan Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pasuruan

Polisi yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah TKP, memeriksa jasad korban, dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Pusdik Brimob. HS pun langsung diamankan di lokasi kejadian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kabel charger handphone, plastik pembekap kepala korban, pakaian korban dan pelaku, CD korban, dan handphone.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Menantu Dinyatakan Tewas

Atas perbuatannya, HS dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. (kd/mh)

Sumber: