Ladang Ilegal Pupuk Bersubsidi Dibongkar! Polres Ngawi Ringkus 7 Pelaku
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menunjukkan 7 tersangka pengedar pupuk ilegal saat ungkap rilis di Mapolres Ngawi, Jumat 15 Agustus 2025. -Aris Purniawan-
BACA JUGA:Polres Ngawi Ungkap Ciri-ciri Mayat Perempuan Korban Mutilasi dalam Koper
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI No. 7 tahun 1955, juncto Perpu No. 8 Tahun 1962, juncto Pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 15 tahun 2011, serta Pasal 23 ayat (3) Permendag RI No. 4 tahun 2023 dan/atau Pasal 110 jo Pasal 35 (2) jo Pasal 36 UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami akan terus mendalami kasus ini hingga berhasil mengungkap praktik peredaran pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan kebutuhannya," tutup Charles. (aris/dika)
Sumber:



