Enam Desa di Ngawi Tanpa Kades Definitif hingga 2027, Dua Kades Tersandung Hukum
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ngawi, Kabul Tunggul Winarno. -Aris Purniawan/Andhika Abdillah-
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak enam desa di Kabupaten Ngawi dipastikan tidak akan memiliki kepala desa (kades) definitif hingga tahun 2027. Keenam desa tersebut adalah Desa Kletekan, Desa Jogorogo, Desa Mengger, Desa Geneng, Desa Baderan, dan Desa Karangsono. Saat ini, desa-desa tersebut dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) dari aparatur sipil negara (ASN).

Mini Kidi--
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menjelaskan bahwa kekosongan kades ini akan diisi secara serentak pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2027, bersamaan dengan 178 desa lain yang masa jabatannya akan berakhir. Kebijakan ini sesuai dengan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelenggarakan pilkades secara bersamaan.
BACA JUGA:Dua Kades di Ngawi Tersangka Upal, DPMD Belum Berhentikan Sementara
Selain enam desa yang kosong, Kabul juga mengungkapkan adanya dua kades yang sedang menghadapi masalah hukum terkait kasus uang palsu.
BACA JUGA:Dua Kades di Ngawi Terlibat Jaringan Uang Palsu, Target Edar Rp10 Miliar per Bulan
Kedua kades tersebut berasal dari Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, dan Desa Sumberejo, Kecamatan Sine. Untuk sementara, pelayanan di kedua desa tersebut diampu oleh sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. (aris/dika)
Sumber:



