Kortastipidkor Cegah Celah Korupsi Susupi Program Prioritas Nasional
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombespol Affandi Eka Putra saat berbicara dengan awak media di Jakarta.--
“Jadi perampasan aset hasil tindak pidana ataupun yang berkaitan dengan tindak pidana itu baru bisa dilaksanakan setelah adanya putusan inkrah. Apakah dirampas untuk negara, ya tergantung putusannya nanti, ataupun yang lain,” pungkas Yusuf.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Habiburokhman meminta aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi lawan politik.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin 31 Agustus 2026.
Habiburokhman mengatakan sejumlah pihak khawatir masyarakat biasa dapat terkena perampasan aset meski tidak berstatus sebagai pejabat. Salah satu pihak yang menyampaikan kekhawatiran tersebut adalah mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” ujarnya.

Gempur Rokok Illegal--
Habiburokhman menegaskan penerapan aturan tersebut harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” jelasnya.
Sumber: antaranews.com







